Sabtu, 10 Maret 2012 12:41 wib
 0  4 Email0
Denny Indrayana (Foto: Heru H/Okezone)

Denny Indrayana (Foto: Heru H/Okezone)

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan pemerintah tidak akan menyetujui jika DPR membuat Rancangan Undang-Undang yang akan melemahkan fungsi KPK. Bahkan dia meminta kalau perlu KPK memiliki tim penyidik independen.

Denny menerangkan kalau perlu tugas aturan KPK diperjelas, misalnya KPK memiliki penyidik yang independen. Intinya kalau DPR membuat RUU dengan tujuan melemahkan KPK, maka pemerintah dipastikannya tidak akan menyetujui RUU tersebut.

“Saya bilang, kalau RUU KPK itu akan melemahkan KPK, pemerintah pasti tidak setuju. Presiden sudah berkali-berkali mengatakan kita butuh institusi anti korupsi yang kuat,” ungkap Denny kepada wartawan di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).

Wamenkumham mengingat beberapa hal yang menjadi tugas KPK sudah minta dihilangkan, mulai dari penyadapan hingga penindakan. Namun, semua itu ditolak karena menurutnya lembaga antikorupsi pimpinan Abraham Samad masih membutuhkan penyadapan sampai ke penindakan.

“Dulu saya ingatkan, penyadapan mau dihilangkan, penuntutan dihilangkan, penindakan dihilangkan, kita kemudian bilang nggak, kita masih butuh KPK yang punya penuntutan, penyadapan dan menindak. Jadi kalau kemudian RUU mengarah pada pelemahan KPK pemerintah akan menolak,” simpulnya.

Denny memaparkan, jika RUU tersebut nantinya ditolak oleh pemerintah, maka tidak akan disahkan atau menjadi UU. Pasalnya dalam mengesahkan UU harus dengan persetujuan keduanya, yakni pemerintah dan DPR.

“RUU tersebut ga akan jadi UU. Kan harus ada persetujuan bersama sesuai UUD. Karena UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR, kalau pemerintah ga setuju ya ga akan jadi UU,” pungkasnya.